Kamis, 02 Januari 2025

METODE IJTIHAD

 Metode Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah

Majelis Tarjih dalam melaksanakan tugasnya untuk menghasilkan fatwa menggunakan beberapa metode ijtihad, yaitu: ijtihad bayâni, ijtihad qiyasi, dan ijtihad istishlâhiy. Bayâni dapat dikatakan sebuah usaha menafsirkan satu ayat dzanni dengan ayat yang lain. Dalam kaidah ilmu tafsir, metode tersebut disebut dengan tafsir bi al- ma'tsur; menafsirkan ayat yang satu dengan ayat yang lainnya.

Qiyasi, dimaksudkan sebagai usaha menganalogikan satu permasalahan yang belum ada hukumnya kepada masalah yang sudah ada hukumnya karena adanya persamaan illah, Istishlahy, bertumpu pada konsep maslahah. metode ini biasanya dilakukan untuk suatu perkara yang sama sekali tidak ada nash, baik itu yang qath'l atau pun zhanni, namun didalamnya ada ruh kemaslahatan untuk manusia. Metode yang ketiga dikembangkan oleh Tarjih ke dalam 5 macam pertimbangan yaitu; istihsan, saddu al-dzari'ah, istislah, al-'urf, dan ijtihad kauniyah.

Istihsan adalah salah satu dari empat metode ijtihad, yaitu metode interpretasi hukum Islam, yang juga mencakup qiyas (analogi), ijma (konsensus), dan istislah (pertimbangan kepentingan umum).

Istihsan adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai "mencari yang leb baik" atau "mencari kebaikan."

Dalam konteks hukum Islam, istihsan mengacu pada metode ijtihad saat seoran mujtahid (ahli hukum Islam) dapat menggunakan akal dan pertimbangan pr untuk menentukan keputusan hukum yan tak didasarkan pada dalil (bukti) yang jela dalam Al-Qur'an atau hadis.

Ini berarti bahwa istihsan digunakan ketika tidak ada referensi hukum yang tepat atau ketika hukum yang ada dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

JADILAH SEPERTI MUSAFIR

source image: detik.com عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَل...