Tidak ada larangan orang yang melakukan shalat wajib bermakmum kepada orang yang sedang melakukan shalat sunnah. Hal ini terjadi pada masa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dimana Muadz bin Jabal malekukan shalat wajib Bersama Nabi, kemudian melakukan shalat sunnah di tempat kaumnya dan anggota kaumnya melakukan shalat wajib bermakmum kepada Muadz. Demikian Riwayat Al-Bukhari, jelasnya dapat diikuti Hadits berikut,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : إِنَّ مُعَاذَا كَانَ يُصَلِّى مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِشَاءَ الْآخِرَةِ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ فَيُصَلِّى بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ.
Dari Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu ia berkata: "Sesungguhnya Muadz bin Jabal dahulu melakukan shalat isya, kemudian Kembali ke kaumnya dan melakukan shalat sunnah beserta kaumnya shalat isya." (HR Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar