1. Kedudukan Keluarga
1.1. Kkeluarga merupakan tiang utama kehidupan ummat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa al-rahmah yang dikenal dengan keluarga sakinah.
1.2. Keluarga-keluarga dilingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan pembentukan gerakan Jama'ah dan Dakwah Jama'ah menuju terwujudnya Masyarakat Utama yang diridloi Allah SWT.
2. Fungsi Keluarga
2.1. Keluarga-keluarga dilingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempurna gerakan dakwah di kemudian hari.
2.2. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktekkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan / kebaikan dan bergaul dengan makruf, saling menyayangi dan mengasihi, menghormati hak hidup anak, saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripurna, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka membiasakan bermusyawarah dalam menyelesaikan urusan, berbuat adil dan ihsan, memelihara persamaan hak dan kewajiban, menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu.
3. Aktifitas Keluarga
3.1. Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka, keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana pendidikan keluarga yang positif dengan nilai-nilai jaran Islam.
3.2. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anak-anak dan perempuan serta menajauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.
3.3. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan makruf dengan tetanga- tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah thayyibah (desa sejahtera lahir dan batin) dalam masyarakat setempat.
3.4. Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama dan kepala. keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.
Sumber : Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar