Selasa, 26 November 2024

Hukum Memakan Binatang Bertaring

Binatang yang bertaring dalam syariat Islam haram untuk dimakan. Oleh ulama dijelaskan bahwa yang dimaksud hewan bertaring adalah hewan yang berbahaya bagi manusia ) مَا يَعْدُو بِنَابِهِ عَلَى النَّاسِ ) seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Atau juga yang memakan daging )مَا يَأْكُلُ اللَّحْمَ ) seperti gajah dan kucing. Sebagian ulama ada juga yang mengharamkan keledai dan kera melalui hadis di atas karena keduanya memiliki taring. Binatang bertaring termasuk ke dalam binatang buas, sebagaimana dijelaskan dalam hadis. Keharaman binatang bertaring bisa pula diambil dari keterangan al- binatang buas, sekalipun pada dasarnya hewan tersebut halal, seperti kambing atau sapi. Di dalam binatang buas terdapat sifat yang ganas di mana mereka suka membunuh sesama. Dengan mengharamkan binatang buas, berarti Islam telah memberikan penghormatan pada manusia agar tidak memiliki sifat seperti binatang itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

JADILAH SEPERTI MUSAFIR

source image: detik.com عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَل...