Ada dua orang yang melakukan transaksi jual beli tanah. Setelah selesai jual beli, sipembeli mengolah tanahnya untuk ditanami. Ketika mengolah tanahnya ia menemukan sebuah bejana yang berisi penuh emas. Karena orang ini sangat wara’ (berhati-hati terhadap barang yang syubhat /barang yang diragukan kehalalannya), maka ia segera membawa bejana yang berisi emas itu kepada penjual tanah, yang baru beberapa hari telah dibeli tanahnya, dan berkata, “Aku menemukan bejana yang berisi emas ini di tanah yang aku beli dari engkau, ini pasti milikmu, ambillah!!”
Karena sang penjual tanah juga wara’ maka ia berkata, “saya menjual tanah itu dan segala apa yang ada di dalamnya termasuk emas, jjadi bejana yang berisi emas itu adalah milikmu !!”
Begitulah, mereka terus berdebat untuk menolak memiliki bejana berisi emas yang nilainya (harganya) tentu sangat tinggi.
Salah seorang berkata, “Saya punyai anak laki-laki !". Yang satunya lagi berkata, “Saya punyai anak perempuan!!”
Sang Hakim berkata, “Nikahkanlah anak-anak kalian, dan berikan bejana berisi emas itu kepada mereka !"
Dan mereka sepakat menerima keputusan Hakim dengan senang hati dan menikahkan anak-anak mereka.
Akhirnya mereka bahagia dan menjadi keluarga besar dan saling menguatkan satu sama lain. Begitulah akibat dari ketaqwaan seseorang, berakhir dengan kebahagiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar