Kamis, 10 Februari 2022

Berdebat untuk Menolak Harta


Ada dua orang yang melakukan transaksi jual beli tanah. Setelah selesai jual beli, sipembeli mengolah tanahnya untuk ditanami. Ketika mengolah tanahnya ia menemukan sebuah bejana yang berisi penuh emas. Karena orang ini sangat wara’ (berhati-hati terhadap barang yang syubhat /barang yang diragukan kehalalannya), maka ia segera membawa bejana yang berisi emas itu kepada penjual tanah, yang baru beberapa hari telah dibeli tanahnya, dan berkata, “Aku menemukan bejana yang  berisi emas ini di tanah yang aku beli dari engkau, ini pasti milikmu, ambillah!!”

Karena sang penjual tanah juga wara’ maka ia berkata, “saya menjual tanah itu dan segala apa yang ada di dalamnya termasuk emas, jjadi bejana yang berisi emas itu adalah milikmu !!”

“Tidak bisa,” Kata pembeli tanah. “Aku hanya berniat membeli tanahmu, dan tidak membeli emas yang ada di dalamnya !”
Penjual tanah berkata, “Emas itu engkau temukan setelah tanah itu menjadi milikmu, jadi tentunya itu adalah milikmu, bukan milikku!!”

Begitulah, mereka terus berdebat untuk menolak memiliki bejana berisi emas yang nilainya (harganya) tentu sangat tinggi.

Hal itu mereka lakukan semata-mata karena mereka tidak ingin menerima atau memakan /memasukkan sesuatu barang syubhat apalagi haram, takut berdosa, takut menyulitkan di yaumul hisaab (hari perhitungan amal) kelak di akhirat.
Karena masing-masing tidak mau mengalah untuk memiliki emas tersebut, maka akhirnya mereka sepakat membawa perkaranya itu ke seorang Hakim.

Setelah masing-masing menceritakan permasalahan dan alasannya, sang Hakim hanya menggeleng-gelengkan kepala merasa tidak percaya kalau ada orang seperti mereka yang sama-sama menolak untuk menerima seonggok emas (orang biasa menyebut "harta karung"), justru kebalikan dari orang-orang pada umumnya, bekerja dan berusaha keras mencari harta karung tanpa peduli halal haramnya, "pikir sang Hakim".Tetapi sang Hakim juga sangat kagum atas sikap dan sifat wara' mereka.
Setelah berfikir sejenak, sang Hakim bertanya “Apakah kalian punyai anak ?"

Salah seorang berkata, “Saya punyai anak laki-laki !". Yang satunya lagi berkata, “Saya punyai anak perempuan!!”

Sang Hakim berkata, “Nikahkanlah anak-anak kalian, dan berikan bejana berisi emas itu kepada mereka !"

Dan mereka sepakat menerima keputusan Hakim dengan senang hati dan menikahkan anak-anak mereka.

Akhirnya mereka bahagia dan menjadi keluarga besar dan saling menguatkan satu sama lain. Begitulah akibat dari ketaqwaan seseorang, berakhir dengan kebahagiaan.

(Sumber: Aplikasi, Kisah Cerita Nyata Dalam Islam,alamat:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.qailastudio.ceritaislamforex). 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

JADILAH SEPERTI MUSAFIR

source image: detik.com عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَل...